IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana kembali menyetujui enam permohonan penghentian proses penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.
Dari enam permohonan yang dihentikan, dua di antaranya terkait perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Dua permohonan itu diajukan oleh tersangka Eliseus Boli Kedang alias Joni dari Kejaksaan Negeri Sikka dan Alfons Kelasa Nedabang dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (8/12).
Sedangkan empat permohonan lainnya diajukan oleh empat tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pencurian. Untuk kasus penganiayaan, tercatat atas nama Fikrar Hakiki dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Supadi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara untuk tersangka pencurian, tercatat atas nama Yoseph Jufriyanto Lendeng dari Kejaksaan Negeri Merauke dan Petrus Kinalo Ndiken dari Kejaksaan Negeri Merauke.
“Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022,” tandas Sumedana.(Yudha Krastawan)