Dalam persidangan terungkap bahwa saat kepala Desa Gampong Sangso menandatangani surat sporadik tertanggal 30 April 2010 yang dibuat oleh Cut Haslinda ternyata kepala desa hanya diperlihatkan fotokopi surat wakaf tertanggal 8 agustus 1976 atas nama Cut Haslinda, bukan asli sebab aslinya masih disimpan pada Bank BNI Cabang Utama Jakarta Pusat dan baru diambil pada tahun 2012.
“Oleh karenanya surat sporadik dibuat dengan ketidak hati-hatian oleh kepala desa karena diterbitkan tanpa memeriksa keaslian dan kebenaran surat wakaf,” kata Karta.
Berikutnya, saat negara membeli dan membayar ganti rugi kepada Cut Haslinda pada tahun 2010 dan 2011, negara tidak menerima asli surat wakaf dari Cut Haslinda.
“Sebab surat wakaf aslinya baru diterima Cut Haslinda pada tahun 2012,” kata Karta.
Dalam persidangan, anak tertua Abdul Hamid Azwar bernama Teuku Syahrul Azwar menyatakan bahwa tanah yang sekarang menjadi Puskesmas Samalanga adalah milik semua ahli waris bukan bagian Cut Haslinda sendiri.
Sayangnya, meski sudah terungkap fakta-fakta yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum oleh Cut Haslinda dalam melakukan pelepasan hak kepada negara,namun majelis hakim menolak gugatan Verdi Azwar.
