Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lahan 10.530 Meter Persegi Dijual Sepihak, Ahli Waris Gugat Cut Haslinda Cs
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Lahan 10.530 Meter Persegi Dijual Sepihak, Ahli Waris Gugat Cut Haslinda Cs
News

Lahan 10.530 Meter Persegi Dijual Sepihak, Ahli Waris Gugat Cut Haslinda Cs

Bambang
Bambang Published 21 Dec 2022, 21:31
Share
4 Min Read
IMG 20221221 WA0097
Muara Karta, kuasa hukum Teuku Syahrul Azwar dan Teuku Verdy Azwar. Foto: ist
SHARE

Dalam persidangan terungkap bahwa saat kepala Desa Gampong Sangso menandatangani surat sporadik tertanggal 30 April 2010 yang dibuat oleh Cut Haslinda ternyata kepala desa hanya diperlihatkan fotokopi surat wakaf tertanggal 8 agustus 1976 atas nama Cut Haslinda, bukan asli sebab aslinya masih disimpan pada Bank BNI Cabang Utama Jakarta Pusat dan baru diambil pada tahun 2012.

“Oleh karenanya surat sporadik dibuat dengan ketidak hati-hatian oleh kepala desa karena diterbitkan tanpa memeriksa keaslian dan kebenaran surat wakaf,” kata Karta.

Berikutnya, saat negara membeli dan membayar ganti rugi kepada Cut Haslinda pada tahun 2010 dan 2011, negara tidak menerima asli surat wakaf dari Cut Haslinda.

“Sebab surat wakaf aslinya baru diterima Cut Haslinda pada tahun 2012,” kata Karta.

Baca Juga

Dalam rangka membangun pemahaman tentang penjaminan kecelakaan kerja dan kematian dengan jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan menggelar acara Ngobrol Program Terkini (Ngopi) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersama rekan media pada hari Senin (25/03).
Ulas Perbedaan JKN dan JKK Bersama Rekan Media Jakarta Selatan

Dalam persidangan, anak tertua Abdul Hamid Azwar bernama Teuku Syahrul Azwar menyatakan bahwa tanah yang sekarang menjadi Puskesmas Samalanga adalah milik semua ahli waris bukan bagian Cut Haslinda sendiri.

Sayangnya, meski sudah terungkap fakta-fakta yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum oleh Cut Haslinda dalam melakukan pelepasan hak kepada negara,namun majelis hakim menolak gugatan Verdi Azwar.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aceh ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan., Ahli Waris Gugat Cut Haslinda Cs, Desa Gampong Sangso, Kabupaten Bireun, Kasus gugatan perdata, Kecamatan Samalanga, Lahan 10.530 Meter Persegi Dijual Sepihak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 1671630106 596x600.jpeg Kabar Duka, Mak Nya si Doel Aminah Cendrakasih Meninggal Dunia
Next Article IMG 20221221 WA0098 Puncak Peringatan HUT KBPA Ke-56, Mantan Pimpinan Kejaksaan RI Gelar Syukuran dan Silaturahmi

TERPOPULER

TERPOPULER
Discovery SCBD Jakarta jadi tuan rumah perayaan Hari Teh Internasional 2026. Foto: Ist
Ekonomi

Discovery SCBD Jakarta Bangga Jadi Tuan Rumah Perayaan Hari Teh Internasional 2026, Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia–Tiongkok

Ekonomi
Menko Pangan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, 2,1 Juta Guru Ngaji Didorong Terlindungi
22 May 2026, 10:29
Nasional
Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045
22 May 2026, 07:41
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”
22 May 2026, 21:01
Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?