Sebab majelis hakim menggunakan bukti surat penghentian penyidikan terhadap laporan polisi yang dibuat oleh Verdi Azwar di Polda Aceh.
“Padahal perkara dalam LP oleh Verdi Azwar adalah berkaitan dengan pemalsuan tanda tangan, sehingga tidak ada relevansinya dengan pokok gugatan yang mempersoalkan tentang kepemilikan tanah,” kata Karta.
“Sebab andai benar tandatangan dalam surat sporadik adalah tandatangan Cut Haslinda, bukan berarti Cut Haslinda menjadi pemilik tanah,” sambungnya.
Karta menegaskan, pertimbangan majelis hakim tersebut menyesatkan. Sebab Cut Haslinda menjadi pemilik tanah adalah karena Cut Haslinda menandatangani surat sporadik bukan karena alas haknya (kepemilikannya).
“Kalau memang demikian maka siapapun dapat menjadi pemilik tanah asal dia benar -benar menandatangani surat sporadik sekalipun objek tanah dalam surat sporadiknya bukanlah tanah miliknya,” kata Karta.
“Terhadap putusan tersebut saat ini sedang diajukan banding di PT DKI Jakarta,” imbuhnya. (Peri)
