Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mahfud MD Minta Jaksa Pelajari KUHP Baru
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Mahfud MD Minta Jaksa Pelajari KUHP Baru
Headline

Mahfud MD Minta Jaksa Pelajari KUHP Baru

Farih
Farih Published 09 Dec 2022, 11:40
Share
1 Min Read
ba2b0bc7 ef67 416b b210 3c9b46e5e223
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, meminta para Jaksa mempersiapkan diri sebelum KUHP yang baru saja disahkan diberlakukan tiga tahun mendatang.

“KUHP baru kemarin disahkan setelah 59 tahun berdebat. Para Jaksa sudah punya KUHP yang baru yang akan berlaku tiga tahun yang akan datang yaitu, tanggal 6 Desember 2025 akan berlaku efektif dan menjadi pedoman hukum pidana materiil,” ujar Mahfud di Jakarta, Jumat (9/12).

Mahfud juga berpesan bagi para dosen agar KUHP yang baru mulai diajarkan.

“Para dosen bisa mulai diajarkan dari sekarang. Kalau kejaksaan sudah mulai dari sekarang karena banyak yang berubah, bukan hanya materi hukumannya tapi konstruksi berpikir kepidanaannya sudah berubah,” jelas Mahfud.

Baca Juga

Presiden Prabowo Subianto. Foto: BPMI Setpres
Laskar Merah Putih Harapkan Presiden Prabowo Perhatikan Kesejahteraan Jaksa
Diserahkan ke Jamwas, Nasib Para Jaksa yang menangani Perkara Amsal Sitepu Segera Ditentukan
DPR Sambut Baik Pro dan Kontra KUHP dan KUHAP Baru: Perkaya Substansi!

Mahfud menegaskan, usai KUHP disahkan, pemerintah melangkah secara cepat agar tidak hanya memperbaiki KUHP tetapi juga merevisi KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).

“KUHP itu hukum materiilnya, KUHAP itu hukum proseduralnya yang berlaku sejak tahun 1958. Revisi KUHAP merupakan bagian penting dari politik hukum nasional kita. Artinya arah hukum yang harus dibuat untuk mencapai tujuan negara,” papar Mahfud.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jaksa, kuhp, Mahfud MD
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article d235e219 f0cb 4ee7 98ed 75c755d8293a PLN Rampungkan Transmisi Listrik 150 kV Jatigedong-Ngimbang di Lamongan, TDKN Capai 73,88 Persen
Next Article 3324cd51 182d 4865 85ac f41c4c6dd1f8 Lestarikan Cagar Budaya Solo, PLN Remajakan Instalasi Listrik Pura Mangkunegaran

TERPOPULER

TERPOPULER
hadiah
HeadlineNusantara

Viral! Istri Hadiahi Suami Istri Kedua Saat Anniversary Pernikahan ke-16

Jakarta Raya
Jakarta Selatan Akan Dibangun Terminal, Dua Tempat Ini Dijadikan Opsi
09 Jun 2026, 21:02
Ekonomi
Perkokoh Sinergi Ekosistem Syariah, Pegadaian dan Bank Syariah Nasional Kolaborasi Dalam Pendanaan dan Integrasi Layanan Digital
09 Jun 2026, 21:30
Headline
Update Harga BBM, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
10 Jun 2026, 09:11
News
Ruben Onsu Soroti Live TikTok Thalia, Singgung Joe Octavianus dalam Unggahan Pribadinya
10 Jun 2026, 11:37
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?