IPOL.ID – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, meminta para Jaksa mempersiapkan diri sebelum KUHP yang baru saja disahkan diberlakukan tiga tahun mendatang.
“KUHP baru kemarin disahkan setelah 59 tahun berdebat. Para Jaksa sudah punya KUHP yang baru yang akan berlaku tiga tahun yang akan datang yaitu, tanggal 6 Desember 2025 akan berlaku efektif dan menjadi pedoman hukum pidana materiil,” ujar Mahfud di Jakarta, Jumat (9/12).
Mahfud juga berpesan bagi para dosen agar KUHP yang baru mulai diajarkan.
“Para dosen bisa mulai diajarkan dari sekarang. Kalau kejaksaan sudah mulai dari sekarang karena banyak yang berubah, bukan hanya materi hukumannya tapi konstruksi berpikir kepidanaannya sudah berubah,” jelas Mahfud.
Mahfud menegaskan, usai KUHP disahkan, pemerintah melangkah secara cepat agar tidak hanya memperbaiki KUHP tetapi juga merevisi KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).
“KUHP itu hukum materiilnya, KUHAP itu hukum proseduralnya yang berlaku sejak tahun 1958. Revisi KUHAP merupakan bagian penting dari politik hukum nasional kita. Artinya arah hukum yang harus dibuat untuk mencapai tujuan negara,” papar Mahfud.
Selain meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Mahfud juga selalu mangajak para jaksa untuk senantiasa menjaga marwah kejaksaan.(Yudha Krastawan)