Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu. Adapun, Keppres ini diteken Jokowi pada 26 Agustus 2022.
“Membentuk Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim PPHAM,” demikian petikan Pasal 1 dikutip dari salinan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara (Setneg), Rabu (21/9).
Tim PPHAM yang dibentuk berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tim PPHAM bertugas melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian nonyudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sampai dengan tahun 2020
Selain itu, Tim PPHAM merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya, serta merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak terulang lagi di masa yang akan datang.(Yudha Krastawan)