IPOLID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melayangkan surat laporan kepada Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri tentang adanya dugaan praktek mafia tambang oleh PT AMII, dengan modus dugaan menunggangi instrument mekanisme celah hukum untuk mengambil secara tidak benar atas saham PT APMR, pemegang 85 persen saham pada PT CLM, sebuah perusahaan tambang nikel yang mendapatkan IUP OP, berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No: 2/I.03h/PTSP/2018 tentang Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Nikel, seluas 2660 hektar, yang terletak di Desa Harapan, Kec. Malili, Kab. Luwu Timur, Prov. Sulawesi Selatan.
Modusnya mula-mula PT AMII pada tanggal 17 Januari 2019 diduga memperdaya PT. CLM terlebih dahulu agar bersedia diakuisisi dengan harga sebesar usd 28 juta, dengan dikemas dalam Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (PJBB). PT. AMII lalu memberikan uang muka sebesar usd 2 juta, dengan janji jangka waktu pelunasan selama 6 (enam) bulan, setelah selesai dilakukannya Uji Tuntas (due diligent).