Pada tanggal 24 Februari 2022 terdapat putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 244 B/Pdt.Sus-Arbt/2022 yang menolak Permohonan Banding pihak BANI dan Grup PT. AMIi, yang menggugat melalui PT. AC, yang bersifat menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 582/2021/PN.Jkt.Sel, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkraht). Namun pada tanggal 05 Desember 2022, PT AMIi dan AC mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 244 B/Pdt.Sus-Arbt/2022, sesuai Relaas Pemberitahuan Peninjauan Kembali No: 420/Pdt.G/2020/PN.Jkt. Sel.
Akan Dipantau KPK
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau semua perkara yang berpotensi dugaan terjadinya suap/gratifikasi, yang diajukan ke Mahkamah Agung RI. Untuk mencegah terulangnya kembali kasus dugaan penyuapan terhadap hakim agung, KPK perlu memantau setiap proses perkara yang masuk ke Mahkamah Agung RI yang berpotensi dan rentan terjadinya dugaan mafia hukum.
Termasuk kasus dugaan pencaplokan tambang PT. CLM ini sudah masuk radar KPK. Ini merupakan bagian dari strategi pencegahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. “KPK siap memantau kasus tersebut. Namun KPK meyakini pimpinan Mahkamah Agung RI kini semakin meningkatkan pengawasan internal secara intensif untuk membendung masuknya pengaruh mafia hukum ke lembaga tertinggi Yudiatif ini,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika ditanya wartawan (16/12) di Jakarta.(MSB/Yudha Krastawan)
