Sebaliknya ketika PT CLM melaporkan pengurus PT AMIi di Bareskrim Polri sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/0542/IX/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 21 September 2022 hingga kini belum adanya perkembangan yang signifikan. “Agar tidak lahir Sambo-Sambo baru, saya minta Kapolri dan Kadiv Propam turun tangan melakukan penindakan terhadap dugaan oknum backing nakal ” tukas Boyamin Saiman,
Menurut Boyamin Saiman, SH. pada tanggal 18 Mei 2022, PT AMIi mengajukan Permohonan RUPS melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar dapat mengalihkan saham atas nama T A dan Rskn yang ada pada PT. APMR untuk dirubah menjadi atas nama PT. AMIi. Namun permohonan ini ditolak berdasarkan putusan Pengadilan Jakarta Selatan No. 382/Pdt.P/2020 yang pada pokoknya menyatakan Permohonan RUPS tidak dapat diterima. pada tanggal 2 Agustus 2022 terdapat Penetapan Nomor: 382/Pdt.P/2022/PN.Jkt.Sel yang pada pokoknya menolak Permohonan PT AMIi tentang penetapan Pemberian Kewenangan Penyelenggaraan RUPS, dengan pertimbangan PT AMIi belum tercatat sebagai pemegang saham, sehingga PT AMIi belum berhak untuk meminta diselenggarakannya RUPS, baik RUPS Tahunan maupun RUPS Lainnya (RUPS LUar Biasa – RUPSLB) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 79 ayat (2) UU No: 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pada tanggal 24 Agustus 2022 – meskipun Permohonan RUPS ditolak PT AMIi mengadakan RUPS diduga secara ilegal sebagaimana Akte Nomor: 06, Pernyataan Perubahan PT. APMR, yang diterbitkan Notaris OKi, SH, M.Kn, di Jakarta Selatan, yang kemudian dicatatkan pada Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI, Nomor: AHU-AH.01.09-005431 tanggal 13 September 2022.
