“Setelah tenggat waktu berakhir, berbulan-bulan PT. AMII tak memberikan sikap PT CLM kemudian bersurat kepada PT AMII untuk membuat perjanjian pengakhiran diawal, dengan berpesan uang muka sebesar USD 2 juta akan dikembalikan. Namun PT AMII membisu dan menolak pengembalian uang muka. Dalam perkembangannya selanjutnya, alih-alih melunasi sisa pembayaran sebesar USD 26 juta, PT AMII malah melaporkan PT CLM dan PT APMR ke Bareskrim Polri, Polda Sulsel dan Polres Luwu Timur, dengan dugaan backing orang kuat di kepolisian, yang terindikasi ada dugaan pemberian gratifikasi dalam bentuk saham, ” tegas Boyamin dalam keterangan tertulis diterima wartawan, Jumat (16/12).
Menurut temuan MAKI, peristiwa ini sejatinya merupakan dugaan modus “pencaplokan” tambang senilai usd 28 juta. Dengan uang sebesar usd 2 juta namun dapat menguasai 100 persen tambang. Berkat dugaan backing, pelaku diduga cukup memberdayakan instrument pelaporan di lembaga kepolisian. Diduga pada tanggal 16 Nopember 2022, PT CLM dilaporkan ke Polda Sulsel, sesuai laporan polisi: LP/A/……//XI/2020/Dit…./SPKT Polda Sulsel. Hal yang luar biasa pada hari yang sama laporan langsung naik ke tahap penydikan, sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp-Sidik/……/XI/2020/Dit…… taggal 16 Nopember 2022.