IPOL.ID- Akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Barat, menuntut mantan Menpora Roy Suryo hukuman satu tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara ‘quote tweet’ stupa Borobudur editan mirip Presiden Jokowi.
Jaksa menilai pakar telematika itu telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di PN Jakarta Barat, Kamis (15/12).
JPU juga meminta agar terdakwa dikenai denda Rp 300 juta subsidiair 6 bulan kurungan. Hukuman itu dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Dalam kasus ini, JPU mengenakan Roy Suryo dengan Pasal Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sesuai dakwaan Pertama.
Pertimbangan JPU bahwa terdakwa melakukan quote tweet melalui media sosial yang dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan.