IPOL.ID – Presiden, Joko Widodo, yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tuto Karnavian meresmikan Provinsi Papua Barat Daya. Peresmian provinsi baru tersebut dilakukan di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (9/12).
“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, pada hari ini, Jumat, tanggal 9 Desember 2022 bertempat di Jakarta, saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia, dengan ini meresmikan Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa meridai kita semua,” ucap Tito saat membacakan pernyataan peresmian.
Dengan diresmikannya provinsi baru tersebut, maka jumlah provinsi di Tanah Air sudah mencapai 38 provinsi. Sebab, pemerintah juga sebelumnya telah meresmikan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua.
Adapun peresmian sejumlah provinsi baru tersebut sebagai upaya mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat asli Papua. Pembentukan dan peresmian sejumlah provinsi baru juga dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat Papua.