IPOL.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL).
Pencabutan izin dikarenakan Wanaartha Life tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang telah ditetapkan OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena PT WAL tidak bisa menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau dengan mengundang investor,” ungkap Direktur Humas OJK, Darmansyah, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (5/12).
Dikatakan, tingginya selisih antara kewajiban dan aset adalah akumulasi kerugian penjualan produk sejenis saving plan.
Untuk diketahui, Wanaartha Life menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan manajemen meraih hasil dari pengelolaan investasi dari para investor.
Keadaan itu direkayasa Wanaartha Life sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK, maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Darmansya menjelaskan, penyidik OJK sudah menggelar penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, atau pegawai Wanaartha Life.
Di samping itu, penyidik OJK sudah berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Kemudian Kepolisian telah menetapkan tujuh orang tersangka.
“Tindakan pengawasan oleh OJK, termasuk pencabutan izin usaha PT WAL ditempuh guna melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat,” tukas OJK.
Dengan pencabutan izin usaha ini, Wanaartha Life wajib menyetop operasional usahanya. Namun pemegang polis bisa mengontak PT WAL untuk pelayanan konsumen sampai dibentuknya Tim Likuidasi.
Nantinya tim likuidasi akan memverifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis. (ahmad)