IPOL.ID – Partai Masyumi resmi mendaftarkan permohonan uji materi atau judicial review terkait Peraturan KPU No 4 Tahun 2022 di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (6/12).
Partai Masyumi menggugat peraturan tersebut karena dianggap bertentangan dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Jika dibiarkan, Pemilu 2024 dapat menimbulkan masalah besar bagi bangsa karena legalitas pemilu akan dipermasalahkan dikemudian hari,” ujar Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani lewat keterangan tertulisnya, Selasa (6/12).
Dia menilai, KPU dengan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang tidak diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah melakukan perampasan hak konstitusional partai politik. Partai politik dimaksud yang telah mendaftar secara resmi untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
“Bagaimana Pemilihan Umum dilakukan jujur, adil, dan berintegritas jika tahapannya saja sudah kacau, KPU RI tidak memisahkan antara tahapan pendaftaran dan verifikasi,” lanjut Yani.
Dengan demikian, maka tahapan pemilihan umum ini harus ditinjau kembali dan semua persoalan-persoalan KPU harus dituntaskan terlebih dahulu, baik yang terkait dengan aspek kelembagaannya maupun aspek individu komisionernya.
“(Jadi) resiko pemilihan umum yang cacat hukum dan tidak jujur dan adil perlu dicegah,” tambah Yani menandaskan. (Yudha Krastawan)