Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Peninggalan Sejarah Situs Ratu Boko dan Candi Perwara yang Dipugar Terjaga di Kawasan Prambanan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Peninggalan Sejarah Situs Ratu Boko dan Candi Perwara yang Dipugar Terjaga di Kawasan Prambanan
Nusantara

Peninggalan Sejarah Situs Ratu Boko dan Candi Perwara yang Dipugar Terjaga di Kawasan Prambanan

Timur
Timur Published 31 Dec 2022, 06:38
Share
4 Min Read
Candi Perwara
Candi Perwara berada dalam komplk Candi Prambanan namun berada pada halaman ke dua/ terluar. Foto: ipol.id/Joesvicar Iqbal
SHARE
Candi Ratu Boko
Candi Ratu Boko. Foto: ipol.id/ Joesvicar Iqbal

Kemudian prasasti Ratu Boko c semua mengandung keterangan tentang pendirian lingga, yaitu Lingga Krtivaso, Lingga Tryambaka, dan Lingga Hara.

Prasasti lain yang ditemukan yaitu prasasti Pereng (862 M) mengandung keterangan pendirian sebuah bangunan suci untuk dewa Siwa yaitu candi Badraloka.

Selanjutnya tinggalan Arkeologi lainnya yang bersifat Hinduisme adalah arca Durga, Ganesa, miniatur candi, yoni dan prasasti dari lempengan emas.

Komplek Kraton Ratu Boko sendiri dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Disebutkan pada Pasal 66 ayat (1), Setiap orang dilarang Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok dan/atau dari letak asal.

Baca Juga

Sebanyak 13 anjungan menerima penghargaan dalam acara Pradana Nitya Budaya TMII 2026, yang digelar di TMII, Jumat (1/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Menbud: Pelestarian Budaya di Seluruh Daerah Harus Tumbuh Kuat, Jadi Bagian Identitas Kekuatan Bangsa di Mata Dunia
Sekolah Rakyat Nyalakan Kembali Harapan Ahmad Lutfi Meraih Masa Depan
RI Setujui Permintaan AS Gunakan Wilayah Udara Nusantara, Benarkah?

Kemudian pada Pasal 105, Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Budaya, candi, candi perwara, Nusantara, pelestarian, pemugaran, Prambanan, rama dan shinta, ratu boko, runtuh, situs sejarah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Makuku popok bayi Bunda, Simak Yuk Produk Diapers agar Si Kecil Nyaman dan Terhindar Ruam
Next Article Saleem Everybody Bawakan Genre POP Retro 60’an, Saleem Everybody Semarakkan Konser Pekan Seni Jurnalistik

TERPOPULER

TERPOPULER
Jay Idzes
HeadlineOpini

Jay Idzes Cedera usai Sassuolo Hajar Raksasa AC Milan 2-0 di Serie A Liga Italia

HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
HeadlineNews
Viral! Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang dari Jagat Maya
04 May 2026, 09:28
HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan
04 May 2026, 08:30
HeadlineNusantara
Kepala Desa Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja
04 May 2026, 10:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?