IPOL.ID – Kejaksaan Agung atau Kejagung memeriksa mantan Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (STI), LHL, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (8/12). Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia (SI).
Adapun pemeriksaan saksi tersebut menyusul penetapan tersangka dari unsur pemerintah, yakni mantan Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia periode 2016-2018, Bambang Isworo (BI). Sementara, Kejaksaan Agung sendiri belum menetapkan unsur swasta sebagai tersangka dalam kasus rasuah di BUMN tersebut.
Tak sendiri, LHL diperiksa bersama HA selaku Staf Centre of Excellence (CoE) Divisi PIK PT SI. Baik LHL maupun HA diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT SI.
“Pemeriksaan kedua saksi untuk memperkuat pembuktian maupun kelengkapan pemberkasan perkara dimaksud,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (8/12).
Diketahui, tersangka BI diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait kegiatan SKEBP daging sapi. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan. Melainkan hanya menjadikan PT SI sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal, sehingga berakibat kerugian keuangan negara.