IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kemenkoinfo Tahun 2020-2022.
Dari ketiga saksi yang diperiksa, dua di antaranya berinisial STP dan DTJ yang merupakan anggota POKJA Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung lainnya. Sedangkan satu orang saksi lainnya berinisial IP selaku Staf BAKTI Infra Lastmils.
“Ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur dimaksud,” ungkap Kapuspenkum, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (19/12).
Diduga pengusutan kasus TPPU tersebut menyusul adanya penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kemenkoinfo Tahun 2020-2022.
Sejatinya, dalam kasus rasuah itu, Kejagung sudah memeriksa puluhan saksi baik dari unsur pemerintah maupun swasta, termasuk menggeledah Kantor Kemenkoinfo berlokasi di Jalan Medan Merdeka, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat.