IPOL.ID – Ferdy Sambo pada akhirnya resmi mencabut gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dirinya sebagai anggota Polri pada 26 September 2022 lalu.
“Pada hari Jumat (30/12/2022) selaku kuasa hukum dari Ferdy Sambo menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” demikian diutarakan oleh Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis pada wartawan di Jakarta, Jumat (30/12).
“Pak Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin,” tambah Arman.
Pencabutan Gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung,” katanya.
Menurutnya, Ferdy sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan.
Menjadi prioritas utama kliennya untuk segera menyelesaikannya. Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa.
“Sebagai penutup kami ingin menyampaikan bahwa gugatan di PTUN yang kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh negara. Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini. Semoga ke depan Polri menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia,” tutup Arman. (Joesvicar Iqbal)