Dwinugroho juga mengharapkan bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan, dapat meningkatkan budaya keselamatan atau Safety Culture di Bidang Ketenagalistrikan dengan memberikan penghargaan kepada badan usaha yang taat dalam menerapkan keselamatan dalam ketenagalistikan, dan memberikan sanksi yang tegas bagi badan usaha yang melanggarnya.
General Manager PLN Unit Induk Pembangkitan Tanjung Jati B, Hari Cahyono menjelaskan PLN akan terus menerapkan segala aspek keselamatan ketenagalistrikan sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku.
“Ini menunjukkan bahwa kita telah bersungguh-sungguh menerapkan segala aspek keselamatan ketenagalistrikan pada instalasi PLTU Tanjung Jati B yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Keamanan dan keselamatan senantiasa menjadi prioritas kita,” ujar Hari.
Penghargaan ini merupakan apresiasai dari pelaksanaan penerapan keselamatan ketenagalistrikan (K2) pada instalasi pembangkit tenaga listrik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Pembangkit Listrik Tenaga Gas/Gas Uap (PLTG/GU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di seluruh Indonesia. (Yudha Krastawan)