IPOL.ID – Aparat Polsek Mampang Prapatan menangkap tersangka pencurian berinisial AS, 26, yang juga residivis dalam kasus yang sama. Aksi pencurian terjadi di Klinik Siti Kotijah di Jl. Bangka XI, No. 101, RT 1/1, Kel. Bangka, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kapolsek Mampang, Kompol Mashuri mengatakan, tersangka berinisial AS residivis yang sudah beberapa kali melakukan kejahatan. Namun kali ini pada Rabu (7/12), AS yang mabuk melakukan aksinya kembali mencuri di Klinik Siti Kotijah di Jl. Bangka XI, Mampang.
“Awalnya tersangka masuk kedalam klinik meminta obat penenang dan dilayani oleh korban Siti Izzati, 38, pemilik klinik. Namun karena obat yang diminta harus dengan resep dokter, hal itu urung diberikan sehingga AS keluar bahkan sempat adu mulut dengan pembeli bubur di depan klinik,” ungkap Mashuri pada Selasa (13/12).
Melihat tersangka AS dalam kondisi mabuk dan marah-marah, korban bersembunyi di dalam kamar mandi. Tersangka yang saat itu kembali masuk kedalam klinik dan mengetahui tidak ada orang kemudian menggasak hp yang tergeletak di meja.