Tak hanya itu, melihat laci tidak terkunci di kasir oleh AS dimanfaatkan dengan mengambil uang Rp200 ribu dalam laci tersebut. Setelah mendapatkan barang berharga itu, AS pun kabur.
Hingga kasusnya dilaporkan ke Polsek Mampang Prapatan. Nah, saat aparat Kepolisian melakukan penyelidikan dari rekaman CCTV, semalam sekitar pukul 22.30 WIB, AS berhasil ditangkap.
“Tersangka AS ditangkap di Jl. Mampang Prapatan XVI, Tegal Parang, dengan barang bukti motor Yamaha Mio,” ungkap Mashuri.
Dalam pemeriksaan polisi, didapat bahwa AS mengakui pernah melakukan pencurian di tahun 2017, dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan di Rutan Cipinang.
Kemudian mengaku pernah menjambret balita yang menggunakan kalung emas di daerah Kreo, Tangerang. AS juga melakukan pencurian kendaraan bermotor Yamaha Mio di Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
“Untuk sepeda motor Yamaha Mio yang diambil oleh bersangkutan pada satu minggu lalu. Namun uang Rp200 ribu hasil kejahatan di Klinik di Mampang habis dipakai untuk keseharian tersangka AS,” ujarnya.