IPOL.ID – Dalam sehari, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabulkan 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice. Dikabulkannya permohonan keadilan restoratif itu setelah melalui proses gelar perkara atau ekspos.
Dalam keterangannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana mengungkapkan beberapa alasan dikabulkannya permohonan penghentian proses penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Di antaranya telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dengan korban, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.
“Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,” jelas Fadil.
Selain itu, lanjutnya, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
“Tentunya hal itu dengan mempertimbangkan faktor sosiologis dan masyarakat dan merespon positif,” tambahnya.
Atas dikabulkannya permohonan keadilan restoratif tersebut, Fadil telah memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif.
“(Itu) sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” tandasnya.
Berikut daftar 15 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif:
1. Tersangka Thomas Worotikan dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka Claudio Aprilito Bahihi Alias Ridel dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Tersangka Fikri Muadz alias Udin dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Dede Suherlan dari Kejaksaan Negeri Purwakarta yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
5. Tersangka Iksan alias Aung bin Husnah dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
6. Tersangka I Komang Artayasa dari Kejaksaan Negeri Denpasar yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka Indra Gunawan dari Kejaksaan Negeri Bungo yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka Aris Sulistyo dari Kejaksaan Negeri Merangin yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
9. Tersangka Romlan bin M Nur dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
10. Tersangka Nawawi dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
11. Tersangka Neni Syafitri dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yang disangka melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang Perusakan.
12. Tersangka Ardiansyah dari Kejaksaan Negeri Luwu yang disangka melanggar Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
13. Tersangka Rasul dari Kejaksaan Negeri Gowa yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
14. Tersangka Burhanuddin dari Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
15. Tersangka Erika Aprilia dari Kejaksaan Negeri Kendari yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. (Yudha Krastawan)