IPOL.ID – Dalam sehari, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabulkan 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice. Dikabulkannya permohonan keadilan restoratif itu setelah melalui proses gelar perkara atau ekspos.
Dalam keterangannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana mengungkapkan beberapa alasan dikabulkannya permohonan penghentian proses penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Di antaranya telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dengan korban, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.
“Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,” jelas Fadil.
Selain itu, lanjutnya, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.