IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan perbankan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast, Jumat (23/12).
Salah satunya saksi APN selaku Direktur PT Pinnacle Optima Karya. Sedangkan satu saksi lainnya yakni, S selaku Karyawan Divisi Infra II Proyek CCTW PT Waskita Karya.
“Para saksi tersebut diperiksa atas nama tersangka yang ditetapkan yakni, tersangka BR, tersangka THK, tersangka HG dan tersangka NM,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta.
Disebutkannya pemeriksaan para saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian kasus korupsi fasilitas pembiayaan perbankan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
“Termasuk pemberkasan perkara tindak pidana korupsi dimaksud,” jelas Sumedana.
Seperti diketahui, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan perbankan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Keempat tersangka itu adalah THK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020-Juli 2022 dan HG selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018-Juni 2020.