IPOL.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan perbankan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast terus bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Teranyar, Kejagung menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka rasuah yang menjerat BUMN dan anak usahanya tersebut.
Diketahui, dua orang tersangka di antaranya adalah mantan pejabat PT Waskita Karya yaitu, THK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020 – Juli 2022 dan HG selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018 – Juni 2020. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
Dalam kasus ini, Kejagung mengungkap bahwa
HG dan THK telah secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka BR (yang telah ditahan sebelumnya) menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.
“Guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif,” ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi melalui video conference, Jumat (16/12).
Sementara tersangka NM telah secara melawan hukum dengan menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai.
“Akibat perbuatan para tersangka, jelas-jelas mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelas Kuntadi
Oleh karenanya, HG, THK dan NM pun telah disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Yudha Krastawan)