Sementara tersangka NM telah secara melawan hukum dengan menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai.
“Akibat perbuatan para tersangka, jelas-jelas mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelas Kuntadi
Oleh karenanya, HG, THK dan NM pun telah disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Yudha Krastawan)