Diskusi publik tersebut menghadirkan tiga tokoh, Refly Harun (Pakar Hukum Tata Negara), Adhie Massardi (Budayawan), dan Mulyadi (Dosen Sekolah Kajian Statejik Global Universitas Indonesia), dan Hersubeno Arief wartawan senior FNN sebagai moderator.
Dalam acara tersebut, Refly Harun menyampaikan bahwa wacana tiga periode adalah masalah yang serius dan inkonstitusional.
Ia menjelaskan bahwa presiden dapat diturunkan melalui dua cara.
“Presiden bisa berakhir pada 2024 dengan tata negara normal, atau berakhir sebelum 2024 dengan tata negara normal ataupun tata negara darurat bila ada gelombang sosial yang luar biasa,” ucap Refly.
Hal tersebut diperkuat oleh Adhie Massardi yang juga menolak wacana tiga periode.
“Agenda perpanjangan masa jabatan ini menjadi laten. Bahaya laten karena setiap saat muncul lagi perpanjangan 3 periode,” ujar Adhie.
Hal serupa juga disampaikan oleh Mulyadi. Akademisi tersebut menyampaikan bahwa jabatan atau kekuasaan yang didapat tanpa melalui pemilu adalah tidak sah.
“Tidak ada kekuasaan yang memiliki legitimasi tanpa pemilu,” tegas Mulyadi.