Di dalam SK itu dijelaskan semacam klarifikasi bahwa menghadiri perayaan antar agama adalah wajar, kecuali yang bersifat peribadatan seperti Misa, Kebaktian dan sejenisnya. Bagi umat muslim, tidak ada halangan untuk hadir semata-mata menghormati undangan pemeluk agama lain yang kegiatannya bersifat seremonial, bukan ritual.
Setelah diusut, ternyata fatwa MUI ini direaksi keras Menteri Agama Letjen TNI (Purn) H Alamsjah Ratu Prawiranegara karena dianggap tidak mendukung pembinaan kerukunan umat beragama yang sedang digalakkan oleh pemerintah, meskipun di lapangan fatwa ini didukung oleh umat Islam.
Bertanggung Jawab, Hamka Meletakkan Jabatan Ketua Umum MUI Sekaligus Menarik Fatwa
Bocornya Fatwa MUI tanggal 7 Maret dianggap menyudutkan Menteri Alamsjah karena prosesnya yang lahir karena desakan masyarakat dan Departemen Agama mengalami miskomunikasi antara para ulama dengan pemerintah.
“Menteri agama secara resmi memang minta fatwa itu yang selanjutnya akan dibicarakan dulu dengan pihak agama lain. Kemudian sebelum disebarluaskan, Menteri akan membuat dulu petunjuk pelaksanaannya,” kata E.Z Muttaqien, salah satu ketum MUI. Demikian tercatat dalam Seri I Buya Hamka oleh Pusat Data dan Analisa Tempo (2019).
