IPOL.ID – Sebanyak 1.600 personil dilibatkan dalam pengamanan sidang tragedi Kanjuruhan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1) Dari jumlah ini, personel disebar di beberapa titik perbatasan yang memungkinkan menjadi pintu masuk ke Kota Surabaya.
Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolrestabes) Surabaya, Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan mengatakan, model pengamanan yang digunakan untuk persidangan kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang ini adalah terbuka dan tertutup.
Dijelaskannya, pengamanan persidangan tragedi Kanjuruhan Malang ini atas perintah langsung Kapolri dengan pengendali Polrestabes Surabaya, di bawah pengawasan Polda Jatim
“Kami diperintahkan langsung Kapolri untuk melakukan pengamanan jalannya persidangan kasus tragedi Stadion Kanjuruhan semaksimal mungkin,” kata Yusep, dilansir Korlantas, Senin (16/1).
Untuk pola pengamanan yang dilakukan, lanjut Yusep, ada empat pola. Dan dalam pengamanan persidangan ini, juga melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan elemen masyarakat.
“Kami juga melakukan koordinasi dengan Kabupaten Malang, termasuk melakukan koordinasi dengan manajemen Arema serta Aremania,”ujarnya
Dalam koordinasi yang telah dilakukan pihak kepolisian kepada pemerintah wilayah Kabupaten Malang, Klub Arema dan Aremania, pihaknya mengimbau seluruh Aremania untuk tidak datang ke Kota Surabaya dengan tujuan mengikuti atau melihat jalannya persidangan.
“Kami juga mengimbau dan memberi larangan, kepada Aremania, untuk tidak melakukan kegiatan dalam bentuk lain yang nantinya bisa mengganggu jalannya proses persidangan di PN Surabaya,” lanjutnya.
Yusep menambahkan, himbauan yang telah dilakukan kepolisian kepada Aremania maupun massa pendukungnya, supaya tidak menggunakan atribut-atribut yang dapat memicu terjadinya situasi menjadi tidak baik.
Sebagai bentuk pencegahan preventif maupun preventif, Yusep melanjutkan, akan diturunkan 60 personil kepolisian untuk memantau, menjaga dan mengawasi setiap sudut pengadilan, guna menjaga dari kegiatan yang tidak diinginkan.
Dia menambahkan, semua kegiatan pengamanan jalannya persidangan di area PN Surabaya yang dilakukan seluruh anggota kepolisian, di bawah kendali langsung Kapolrestabes Surabaya. Tidak ada kegiatan atau tindakan yang bebas dilakukan personil kepolisian yang diterjunkan sebagai petugas pengamanan. Semua di bawah kendali Kapolrestabes Surabaya. (ahmad)