IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menempuh upaya hukum kasasi terkait vonis bebas dua anggota polisi dalam tragedi Kanjuruhan, Malang.
“Untuk para terdakwa yang dinyatakan bebas akan dilakukan upaya hukum kasasi,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana melalui keterangannya, Sabtu (18/3).
Adapun dua terdakwa dari unsur kepolisian yang divonis bebas adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Vonis bebas tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3).
Selain memberikan vonis bebas, majelis hakim juga menjatuhkan vonis ringan terhadap eks Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan. Hasdarman yang juga terdakwa dalam tragedi Kanjuruhan divonis selama 1 tahun 6 bulan.
Menyikapi vonis tersebut, JPU menyatakan masih akan mempelajari dan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.
“Sedangkan untuk para terdakwa yang dinyatakan terbukti dengan vonis ringan, JPU akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut,” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)