Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dua Anggota Polisi Dibebaskan Dalam Tragedi Kanjuruhan, Jaksa Tempuh Upaya Hukum Kasasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dua Anggota Polisi Dibebaskan Dalam Tragedi Kanjuruhan, Jaksa Tempuh Upaya Hukum Kasasi
HukumIndex beritaNews

Dua Anggota Polisi Dibebaskan Dalam Tragedi Kanjuruhan, Jaksa Tempuh Upaya Hukum Kasasi

Yudha
Yudha Published 18 Mar 2023, 21:00
Share
1 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Rabu (4/1). Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menempuh upaya hukum kasasi terkait vonis bebas dua anggota polisi dalam tragedi Kanjuruhan, Malang.

“Untuk para terdakwa yang dinyatakan bebas akan dilakukan upaya hukum kasasi,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana melalui keterangannya, Sabtu (18/3).

Adapun dua terdakwa dari unsur kepolisian yang divonis bebas adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Vonis bebas tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3).

Baca Juga

Fadil Imran
Terkini: Irjen Pol Karyoto Gantikan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran yang di Mutasi jadi Kabaharkam Polri
Catat! 24 lokasi bayar pajak kendaraan di Samsat Keliling Jadetabek
Perbatasan Laut Indonesia Diperketat Cegah Impor Pakaian Bekas

Selain memberikan vonis bebas, majelis hakim juga menjatuhkan vonis ringan terhadap eks Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan. Hasdarman yang juga terdakwa dalam tragedi Kanjuruhan divonis selama 1 tahun 6 bulan.

Menyikapi vonis tersebut, JPU menyatakan masih akan mempelajari dan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

“Sedangkan untuk para terdakwa yang dinyatakan terbukti dengan vonis ringan, JPU akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut,” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)

 

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kejaksaan agung, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, malang, Tragedi Kanjuruhan, vonis hakim
Yudha 18 Mar 2023, 21:00
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) berharap melalui Muktamar X Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswi Persatuan Islam (PP HIMI PERSIS), dapat menjadi garda terdepan mengkoordinir pemudi Indonesia menuju Indonesia Emas 2045 melalui inovasi, kreativitas dan semangat kewirausahaan.(foto:egan/kemenpora.go.id) HIMI PERSIS Didorong Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045
Next Article Ketua Katar, Sugiyanto menilai Heru Budi Hartono tidak punya konsep pembangunan daerah. Foto: FB Sugiyanto Emik Keras! Pj Gubernur DKI Dinilai Tak Punya Konsep Pembangunan Daerah
Banner Haka RestoBanner Haka Resto

TERPOPULER

TERPOPULER
Tiga agenda dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kemenpora bersana Komisi X DPR RI di Ruang Rapat Komisi X DPR RI Gedung Nusantara 1, Jakarta, Selasa(28/9).
HeadlineNasional

Ini Penjelasan Lengkap  Plt Menpora Muhadjir usai RDP dengan DPR terkait nasib Piala Dunia U-20

Gaya hidup
Merlynn Park Hotel Jakarta Peringati Earth Hour 2023
29 Mar 2023, 03:37
Kriminal
2 Remaja Curi Uang Jutaan Rupiah dari Warung Kelontong di Pulogadung
28 Mar 2023, 23:20
Tekno/Science
Jangan Ngaku Esports Lovers Kalau Belum Jadi Saksi Turnamen, Spring Showdown-The BLAST Premier 2023 Mulai Besok!
28 Mar 2023, 22:25
Nasional
Memasuki Bulan Ketiga, Dirjen Dukcapil Serap 26,33 Persen Anggaran
28 Mar 2023, 23:30
Half Banner SharpHalf Banner Sharp
Ipol.idIpol.id
Follow US

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?