Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dua Anggota Polisi Dibebaskan Dalam Tragedi Kanjuruhan, Jaksa Tempuh Upaya Hukum Kasasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dua Anggota Polisi Dibebaskan Dalam Tragedi Kanjuruhan, Jaksa Tempuh Upaya Hukum Kasasi
HukumIndex beritaNews

Dua Anggota Polisi Dibebaskan Dalam Tragedi Kanjuruhan, Jaksa Tempuh Upaya Hukum Kasasi

Yudha
Yudha Published 18 Mar 2023, 21:00
Share
1 Min Read
ketut1
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Rabu (4/1). Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menempuh upaya hukum kasasi terkait vonis bebas dua anggota polisi dalam tragedi Kanjuruhan, Malang.

“Untuk para terdakwa yang dinyatakan bebas akan dilakukan upaya hukum kasasi,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana melalui keterangannya, Sabtu (18/3).

Adapun dua terdakwa dari unsur kepolisian yang divonis bebas adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Vonis bebas tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3).

Baca Juga

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Ketut Sumedana. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
Kejati Sulteng Didorong Kawal Program Nasional, Terutama SDA
Wisatawan Asal Surabaya Diserang di Pantai Wediawu Malang, Enam Orang Luka

Selain memberikan vonis bebas, majelis hakim juga menjatuhkan vonis ringan terhadap eks Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan. Hasdarman yang juga terdakwa dalam tragedi Kanjuruhan divonis selama 1 tahun 6 bulan.

Menyikapi vonis tersebut, JPU menyatakan masih akan mempelajari dan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

“Sedangkan untuk para terdakwa yang dinyatakan terbukti dengan vonis ringan, JPU akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut,” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kejaksaan agung, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, malang, Tragedi Kanjuruhan, vonis hakim
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) berharap melalui Muktamar X Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswi Persatuan Islam (PP HIMI PERSIS), dapat menjadi garda terdepan mengkoordinir pemudi Indonesia menuju Indonesia Emas 2045 melalui inovasi, kreativitas dan semangat kewirausahaan.(foto:egan/kemenpora.go.id) HIMI PERSIS Didorong Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045
Next Article Ketua Katar, Sugiyanto menilai Heru Budi Hartono tidak punya konsep pembangunan daerah. Foto: FB Sugiyanto Emik Keras! Pj Gubernur DKI Dinilai Tak Punya Konsep Pembangunan Daerah

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
HeadlineOlahraga
Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford
25 May 2026, 06:35
Headline
Kepala BP BUMN Tegur Keras PTPN Terkait Kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung
24 May 2026, 17:01
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?