Dengan ilmu hukum yang didalami mereka kemudian menjadi apostel (pencerah) bagi bangsanya sendiri.
Produk mereka di antaranya Undang-undang Dasar ‘45, butir-butir Pancasila, dan komitmen terhadap persatuan bangsa.
Mereka masuk ke dalam kekuasaan untuk membebaskan rakyat dari penjajahan. Bukan untuk mengembik bagaikan kambing dengan memilih jabatan Ambtenaar seperti umumnya impian bumiputera dan para priyayi konservatif pada masa itu.
Salah satu ciri yang menonjol dari generasi ahli hukum ini ialah kemampuan mereka dalam menciptakan konsepsi hukum baru, dan kelincahan berpikir, serta kemampuan tak terbatas dalam mencari kebenaran.
Untuk dapat seperti ini mereka lebih dulu memahami Volkgeist (Jiwa Bangsa).
Volkgeist adalah cerminan kondisi kejiwaan dari para elit yang sedang berkuasa dalam memperlakukan hukum yang kala itu berada di bawah supremasi kolonial.
Sakit-tidaknya kondisi kejiwaan sebuah bangsa menurut ahli hukum Jerman, Friedrich Carl Von Savigny, dapat dilihat dari Volkgeist-nya.
Selain memahami Volkgeist para ahli hukum pada masa itu juga mendengarkan dan menangkap perasaan yang berkembang di sanubari rakyat, yang menginginkan keadilan dan perubahan bangsanya ke arah yang lebih baik.
