Para ahli hukum yang merupakan kaum intelek ini kemudian banyak yang masuk ke dalam kabinet dan menjadi tokoh dengan modal kewibawaan, karena reputasi, prestasi, integritas, kompetensi, konsistensi perjuangan, dan keberpihakan yang jelas kepada rakyat.
Namun sangat ironi intelektual di bidang hukum saat ini yang masuk ke dalam kancah kekuasaan ternyata memanipulasi kebenaran dengan menghasilkan Perppu Cipta Kerja yang mengundang banyak cemooh dan sumpah serapah berbagai kalangan, karena merugikan wong cilik dan menabrak konstitusi.
Budayawan Romo Mangunwijaya menyebut intelektual yang memanipulasi kebenaran tak ubahnya dengan intelektual kelas kambing, yang karena tak mampu berjarak dengan kekuasaan hanya bisa mengembik, bagaikan ternak di dalam kandang.
Tak berpikiran merdeka dan bersikap obyektif.(***)
