Selanjutnya dengan berkordinasi dengan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, petugas bersama-sama membuka bungkus rokok esse tersebut. Ternyata di dalamnya ditemukan satu bungkus plastik sabu dan dua strip obat penenang.
Mendapati barang haram tersebut, Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali yang mendapat laporan dari Kepala Kesatuan Pengamanan, langsung melakukan koordinasi kepada Kanit Narkoba Polres Metro Jakarta Timur.
“Kita dapati barang yang dicurigai tersebut terbungkus rapi didalam bungkus rokok dan hasil pemeriksaan terdapat satu bungkus plastik berisi sabu dan dua strip berjumlah 20 butir obat penenang,” ungkap Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali, Minggu (1/1).
Temuan narkotika tersebut langsung diberikan ke aparat Polres Metro Jakarta Timur dengan dilengkapi berita acara serah terima untuk ditangani lebih lanjut.(Joesvicar Iqbal)