IPOL.ID – Partai Solidaritas Indonesia (PSI ) dan sejumlah anggota legislatifnya mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstutusi (MK) untuk uji materi UU No 7/ 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sistem proporsional terbuka. Menurutnya, permohonan sebagai pihak terkait dilakukan PSI untuk membela kedaulatan rakyat.
“Jika uji materi itu dikabulkan, nilai-nilai dan visi PSI untuk menciptakan Indonesia yang berpusat pada rakyat akan tercederai, bahkan hilang, karena pemilu tidak terpusat kepada rakyat sebagai penentu, melainkan hanya kepada partai politik. Itu sebabnya kami mengajukan diri sebagai pihak terkait. Kedaulatan rakyat harus dibela,” ujar Direktur LBH PSI, Francine Widjojo seperti dilansir dari laman PSI, Selasa (10/1/2023).
Jika proporsional tertutup diterapkan, katanya, maka prinsip “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat” akan menjadi “dari parpol, oleh parpol, untuk parpol.” Padahal, lanjut Francine, kedaulatan tertinggi di tangan rakyat.
“Karena itu, penentuan siapa menjadi wakil rakyat juga semestinya dilakukan oleh rakyat,” katanya.