IPOL.ID – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Kuat Ma’ruf tak kuat menahan pilu usai dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua itu nampak beberapa kali mengeluarkan air mata hingga akhirnya menggunakan masker untuk menutup kesedihannya.
Berdasarkan pantauan, terdakwa Kuat Ma’ruf yang mengenakan kemeja putih celana hitam, tiba bersama terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto pada pukul 09.14 WIB.
Setelah memasuki ruang sidang, Kuat langsung duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU.
Dalam tuntutannya, JPU meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Kuat Ma’ruf selama delapan tahun penjara
“Memohon kepada Majelis hakim agar menjatuhi hukuman pidana terhadap Kuat Ma’ruf pidana penjara 8 tahun,” kata JPU saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).