Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Fahri Bachmid Dihadirkan sebagai Ahli Hukum di PTUN Jakarta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Fahri Bachmid Dihadirkan sebagai Ahli Hukum di PTUN Jakarta
Hukum

Fahri Bachmid Dihadirkan sebagai Ahli Hukum di PTUN Jakarta

Bambang
Bambang Published 10 Jan 2023, 23:30
Share
4 Min Read
IMG 20230110 WA0195
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid dihadirkan sebagai ahli dalam pemeriksaan persidangan perkara dugaan sengketa Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (10/1/2023). Foto: Ist
SHARE

“Secara doktriner, tindakan konkret (concrete handelingen) atau tindakan faktual (Feitelijk Handelingen) sebagaimana terdapat dalam rumusan norma Pasal 86 dan Pasal 87 UU Administrasi Pemerintahan adalah terdapat intensi yuridis bagi badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam melakukan kewajiban hukumnya. Jadi hakikatnya jika badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak melakukan sesuatu perbuatan pemerintahan tertentu dan menimbulkan akibat hukum serta kerugian kepada subjek/adresat hukum, maka telah dapat dikualifisir serta dijadikan sebagai Objectum Litis dan dapat uji ke pengadilan,” kata Fahri.

“Tindakan faktual/materil pemerintah adalah tindakan yang dilakukan pemerintah dalam rangka melayani kebutuhan faktual/materil rakyat dan tidak ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum. Dengan demikian, perbuatan/tindakan diamnya pejabat Tata Usaha Negara atas persoalan tersebut sesuai norma dalam UU No. 30/2014 tentang administrasi negara dapat di golongkan sebagai tindakan administrasi pemerintahan untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan,” ulasnya.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dihadirkan sebagai Ahli Hukum, dugaan sengketa Tata Usaha Negara, fahri bachmid, Pakar Hukum Tata Negara, sebagai Ahli Hukum di PTUN Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article cfee2382b9a92c2b06d6aab071839b3d 754x Gasak Malaysia, Thailand Jumpa Vietnam di Final AFF 2022
Next Article Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Layanan SIM Keliling DKI ada di lima titik. Foto: Polda Metro Jaya 5 Titik Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Buka Pukul 08.00-12.00 WIB

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji.
Politik

Ongen Desak KPK Periksa Kadis dan Kasudin Dukcapil Terkait Kasus Imigrasi

EkonomiHeadline
Ade Jona Jadi Ketum HIPMI 2026-2029, Anthony Leong: Berasa Pulang ke Rumah
11 Jun 2026, 14:32
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Ceger Bekali Calon PMI ke Jepang Literasi Aplikasi JMO
11 Jun 2026, 14:30
HeadlineHukum
KPK Periksa Lagi Heri Black, Kini Dicecar Soal Temuan Barbuk di Kasus Ditjen Bea Cukai
11 Jun 2026, 14:03
HeadlineOpini
Mulai Move-on
11 Jun 2026, 13:03
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?