(2) Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga menjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai; (3) kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu cukup lama.
Sedangkan keadaan mendesak itu, perlu kepastian untuk diselesaikan, jika merifer pada dalil presiden perihal ancaman ketidakpastian ekonomi global sebagai parameter kegentingan memaksa justru sedikit paradoks. Sebab, sebelumnya presiden telah menyampaikan bahwa kondisi perekonomian Indonesia termasuk paling tinggi diantara negara-negara anggota G20, capaian sebesar 5,72% pada kuartal III 2022, dan angka inflasi dalam posisi masih dapat dikendalikan, dengan demikian syarat objektif ini menjadi tidak “reasonable”.
Fahri Bachmid mengatakan bahwa Perpu pada hakikatnya adalah keputusan presiden yang ditetapkannya dengan mengesampingkan DPR, karena adanya “kegentingan yang memaksa” berkekuatan Undang-Undang (berbaju peraturan). Keputusan presiden ini mengandung sifat kediktatoran konstitusional, sehingga kontrol legislasi maupun yudisial merupakan sebuah keniscayaan konstitusional.