I
IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Ferdy dianggap terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Dalam tuntutannya, Jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Ferdy Sambo. Di antaranya, Sambo telah mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, Sambo berbeli-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Ferdy Sambo juga menimbulkan keresahan di masyarakat, mencoreng Polri dan melibatkan banyak aparat.
Sementara, Jaksa tidak menyebutkan adanya hal-hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo.(Yudha Krastawan)