IPOL.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI kembali merilis remisi keagamaan. Kali ini remisi menyambut Hari Imlek 2023.
Ditjenpas Kemenkumham menyebutkan, sebanyak 26 dari 42 narapidana beragama Konghucu di seluruh Indonesia berhak menerima remisi khusus Imlek 2574 Kongzili.
“Satu orang di antaranya menerima remisi khusus II (langsung bebas) seusai mendapat remisi satu bulan,” kata Rika Aprianti selaku Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham di Jakarta, Minggu (22/).
Rika menjelaskan, pemberian remisi merupakan wujud apresiasi negara kepada narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
Dikatakannya lagi, khusus remisi Imlek 2023, penerima paling banyak berasal dari Kalimantan Barat sebanyak sembilan narapidana. Disusul Bangka Belitung tujuh narapidana dan tiga narapidana dari Provinsi Banten. Sisanya, berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Pemberian remisi khusus Imlek kepada narapidana berhasil menghemat pengeluaran negara (anggaran makan narapidana) sebesar Rp14.790.000.
Dia menjelaskan, remisi khusus Imlek diberikan bagi narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Pemberian remisi diharapkan bisa memperbaiki jati diri para warga binaan pemasyarakatan.
“Pemberian remisi bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan bisa meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” harapnya.
Berdasarkan sistem database pemasyarakatan per 13 Januari 2023 jumlah narapidana dan tahanan di Indonesia berjumlah 273.522 orang. Rinciannya 226.514 narapidana dan 47.008 orang tahanan.
Untuk diketahui remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana maupun anak yang telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. (ahmad)