Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hari Imlek, 26 Napi Dapat Remisi Khusus, 1 Warga Binaan Langsung Bebas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Hari Imlek, 26 Napi Dapat Remisi Khusus, 1 Warga Binaan Langsung Bebas
Nasional

Hari Imlek, 26 Napi Dapat Remisi Khusus, 1 Warga Binaan Langsung Bebas

Iqbal
Iqbal Published 22 Jan 2023, 09:57
Share
2 Min Read
Ilustrasi-Napi
Ilustrasi. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI kembali merilis remisi keagamaan. Kali ini remisi menyambut Hari Imlek 2023.

Ditjenpas Kemenkumham menyebutkan, sebanyak 26 dari 42 narapidana beragama Konghucu di seluruh Indonesia berhak menerima remisi khusus Imlek 2574 Kongzili.

“Satu orang di antaranya menerima remisi khusus II (langsung bebas) seusai mendapat remisi satu bulan,” kata Rika Aprianti selaku Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham di Jakarta, Minggu (22/).

Rika menjelaskan, pemberian remisi merupakan wujud apresiasi negara kepada narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

Baca Juga

Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Marselina Budiningsih saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Markas Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Cawang, Jakarta Timur, Selasa (19/11/2024). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Ditjenpas Dalami Dugaan Keterlibatan Tahanan Lain Bantu 7 Tahanan Rutan Salemba Kabur
Menyambut Keberuntungan Tahun Baru Imlek dengan Dragon Lunar Package di Hotel Ciputra Jakarta
Barongsai Meriahkan Malam Perayaan Imlek di Oakwood Suites Kuningan Jakarta

Dikatakannya lagi, khusus remisi Imlek 2023, penerima paling banyak berasal dari Kalimantan Barat sebanyak sembilan narapidana. Disusul Bangka Belitung tujuh narapidana dan tiga narapidana dari Provinsi Banten. Sisanya, berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ditjenpas kemenkumham, imlek 2023, Remisi Imlek
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pandemi covid-19 di Indonesia berhasil dikendalikan. Foto: Nature Menkes Beberkan Kunci Indonesia Kendalikan Kasus COVID-19
Next Article zakat 1 Kemenag Rilis Daftar Lengkap Lembaga Pengelola Zakat Berizin dan Tak Berizin

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Hukum
Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Kasus PT PAL Perdata Bisnis, Bakal Banding
23 May 2026, 21:02
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?