Dia menegaskan, kebijakan ERP ini merupakan bagian dari disinsentif bagi pengguna kendaraan pribadi agar mau pindah ke transportasi publik. Meski demikian, tegasnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu menyiapkan sistem layanan transportasi publik yang terintegrasi baik serta manajemen parkir baru di Jakarta.
“Dinas Perhubungan harus mewujudkan gagasan awal yang sudah dimulai oleh PJ Gubenur Jakarta, Heru Budi Hartono membangun integrasi layanan transportasi publik yakni akses, nyaman juga aman,” imbuhnya.
Dalam hal ini, kata Azas, sistem perparkiran di Jakart harus menekan atau membuat warga berpikir panjang jima mau menggunakan mobil pribadi atau motor pribadinya di kota Jakarta. Sistem parkir baru ini, lanjutnya, juga bisa diterapkan dengan menghilangkan total parkir liar, menghapus parkir di semua badan jalan serta tarif parkir yang mahal agar menyulitkan pengguna menggunakan kendaraan pribadi, mobil dan motor di Jakarta.
“Warga sulit menggunakan kendaraan pribadi maka mereka akan berpindah ke transportasi publik massal. Jadi dinas perhubungan Jakarta tidak cukup hanya menerapkan ERP untuk memecahkan kemacetan Jakarta,” tandasnya. (Peri)