IPOL.ID – Jajaran Polres Metro Jakarta Timur menetapkan Nurwita Kurniastuti, 20, sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap balita perempuan berinisial A, 2, di kawasan Klender, Duren Sawit.
“NK kini sudah ditahan ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono pada wartawan, Kamis (26/1).
Kapolres mengatakan, (NK) dikenakan Pasal 76C Jo 80 ayat 3 ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.
Dengan sangkaan pasal berlapis tersebut, NK membunuh A dengan cara mencekik korban hingga dua kali di unit kontrakannya. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan penyidik dalam kasus pembunuhan A di antaranya kain jarit digunakan saat menggendong korban, dan kaos dikenakan korban saat kejadian.
Untuk jenazah A sudah dilakukan proses autopsi, memastikan penyebab meninggalnya korban di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, dan hasilnya diserahkan ke penyidik sebagai alat bukti penyidikan.