IPOL.ID – Jajaran Polres Metro Jakarta Timur menetapkan Nurwita Kurniastuti, 20, sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap balita perempuan berinisial A, 2, di kawasan Klender, Duren Sawit.
“NK kini sudah ditahan ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono pada wartawan, Kamis (26/1).
Kapolres mengatakan, (NK) dikenakan Pasal 76C Jo 80 ayat 3 ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.
Dengan sangkaan pasal berlapis tersebut, NK membunuh A dengan cara mencekik korban hingga dua kali di unit kontrakannya. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan penyidik dalam kasus pembunuhan A di antaranya kain jarit digunakan saat menggendong korban, dan kaos dikenakan korban saat kejadian.
Untuk jenazah A sudah dilakukan proses autopsi, memastikan penyebab meninggalnya korban di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, dan hasilnya diserahkan ke penyidik sebagai alat bukti penyidikan.
Pada polisi, tersangka pembunuhan balita A, Nurwita mengaku kerap melakukan kekerasan terhadap putrinya. Saat pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Nurwita mengaku jauh sebelum A tewas akibat dicekik pada Senin (23/1) lalu dia kerap menganiaya korban.
Bahkan semenjak suaminya Yudi Saputra yang kini sedang merantau di Kalimantan sebagai anak buah kapal (ABK) pencari ikan, Nurwita mengaku sudah melakukan kekerasan terhadap A.
“Dari lama, tapi saya enggak ingat (waktu pasti). Pokoknya saya ingat dari pas tinggal sama suami pertama,” ujar Nurwita di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis.
Puncaknya, penganiayaan dilakukan Nurwita satu pekan lalu sebelum A akhirnya tewas. Nurwita mencubit, menampar, menendang, hingga mencekik korban.
Kepada penyidik Unit PPA, Nurwita mengaku motifnya melakukan penganiayaan karena kesal A kerap menangis atau rewel.
“Saya cubit, tabok, tampar. Saya cubit di pipi sama di perut. Saya tampar pipi sebanyak dua kali. Saya depak (tendang) dia jatuh. Posisi jidat sama tangan kanannya terluka,” kata Nurwita.
Dia mengaku, sebelum anak tewas dia sempat berupaya memberikan obat, namun parahnya luka dialami A membuatnya terus menangis kesakitan.
Dia bahkan mengaku sempat memaki A karena terus menangis kesakitan akibat luka di bagian tangan waktu jatuh ditendang, hingga akhirnya mencekik A.
“Pas dia nangis saya tabok, cubit. ‘Diem enggak lo’, aku gituin, tapi dia enggak diam-diam. Saya bikinin susu, tapi nangis lagi. Akhirnya saya cekik sekali, itu posisi pas adzan Magrib,” ucapnya.
Nurwita mengaku sadar bahwa awal mencekik putrinya sudah lemah, namun dia justru tetap mencekik A hingga akhirnya balita tidak berdosa itu meregang nyawa.
Bahkan Nurwita sempat tidur bersama jasad A di unit kontrakan kawasan Klender, Duren Sawit. Hingga Selasa (24/1), dia membawa A ke rumah neneknya di kawasan Pulogebang, Cakung.
“Pas kedua kalinya (dicekik) matanya tertutup, tangannya kelepek-kelepek langsung enggak ada nyawa. Perutnya sudah kencang, mulutnya agak pucat,” tutur dia.
Tersangka Nurwita kini mendekam di sel Mapolres Metro Jakarta Timur guna proses hukum lebih lanjut dan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan.
Sebelumnya, kasus penganiayaan dilakukan perempuan berinisial NK. Kejadian itu terungkap saat warga sekitar tempat tinggal nenek A hendak memandikan jasad korban untuk dimakamkan pada Selasa (24/1).
Saat itu warga menaruh curiga, sebab terdapat luka dugaan kekerasan pada bagian tangan kanan, dahi, dan leher balita perempuan berusia 2 tahun itu. Sehingga perihal itu dilaporkan ke jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung, Polres Metro Jakarta Timur.
Ketika itu NK sempat berkelit dengan menyebut bahwa A meninggal dunia karena kecelakaan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Hingga akhirnya NK mengaku saat diperiksa jajaran Polsek Cakung. (Joesvicar Iqbal)