IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Laksamana Muda Anwar Saidi mengapresiasi Tim Penuntut Koneksitas terkait penanganan perkara dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Angkatan Darat tahun 2013-2020.
Pasalnya, Tim Penuntut Koneksitas telah menuntut maksimal dua terdakwa perkara rasuah senilai Rp133,7 miliar tersebut dengan hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.
“Tim Penuntut Koneksitas sudah sangat maksimal dalam proses membuktikan unsur pidana berdasarkan keterangan para terdakwa, saksi dan ahli, serta bukti-bukti lain yang cukup dan sudah terpenuhi sebagaimana pasal tindak pidana korupsi yang didakwakan,” ujar Anwar Saidi melalui keterangan resminya, Senin (23/1).
Selain itu, lanjutnya, Tim Penuntut Koneksitas juga diapresiasi karena berupaya maksimal memulihkan keuangan negara melalui mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.
Termasuk dalam penerapan tuntutan pidana tambahan uang pengganti sesuai nilai kerugian yang jadi tanggung jawab masing-masing terdakwa sesuai nilai yang dikorupsi.
“Soal barang bukti yang berhasil disita dari para terdakwa senilai Rp53 miliar, Tim Penuntut Koneksitas juga mengupayakan pengembalian lebih maksimal lewat tuntutan pidana tambahan,” tandas jenderal bintang dua tersebut seraya berharap vonis yang ditetapkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan Tim Penuntut Koneksitas.
Seperti diberitakan, dua terdakwa korupsi dana TWP AD akan menghadapi sidang vonis atau putusan pada Selasa (31/1) di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (31/1) mendatang.
Kedua terdakwa itu adalah Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Yus Adi Kamrullah dan Dirut PT Griya Sari Harta (GSH) Ni Putu Purnamasari.(Yudha Krastawan)