“Soal barang bukti yang berhasil disita dari para terdakwa senilai Rp53 miliar, Tim Penuntut Koneksitas juga mengupayakan pengembalian lebih maksimal lewat tuntutan pidana tambahan,” tandas jenderal bintang dua tersebut seraya berharap vonis yang ditetapkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan Tim Penuntut Koneksitas.
Seperti diberitakan, dua terdakwa korupsi dana TWP AD akan menghadapi sidang vonis atau putusan pada Selasa (31/1) di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (31/1) mendatang.
Kedua terdakwa itu adalah Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Yus Adi Kamrullah dan Dirut PT Griya Sari Harta (GSH) Ni Putu Purnamasari.(Yudha Krastawan)
