Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jampidum Bantah Tuntutan Jaksa Terhadap Ferdy Sambo Cs Sudah Disetting
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Jampidum Bantah Tuntutan Jaksa Terhadap Ferdy Sambo Cs Sudah Disetting
HeadlineNews

Jampidum Bantah Tuntutan Jaksa Terhadap Ferdy Sambo Cs Sudah Disetting

Bambang
Bambang Published 19 Jan 2023, 14:39
Share
2 Min Read
IMG 20230119 WA0101
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana (tengah) saat memberikan keterangan pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (19/1). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id.
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menanggapi opini dan polemik yang berkembang terkait tuntutan terhadap para terdakwa perkara dugaan pemunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

“Bahwa kami sangat menghargai berbagai komentar dan rasa empati terhadap korban, keluarga korban, dan para terdakwa yang selama ini berkembang di masyarakat baik pro maupun kontra terhadap surat tuntutan jaksa,” ungkap Fadil di Jakarta, Kamis (19/1).

Fadil pun membantah adanya settingan terkait tuntutan jaksa terhadap para terdakwa, mengingat tuntutan jaksa sudah dipertimbangkan dengan matang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku maupun bukti yang ada.

“Penentuan tinggi rendahnya tuntutan yang diajukan terhadap para terdakwa telah mempertimbangkan berbagai persyaratan, baik terhadap pelaku, korban, peran masing-masing para terdakwa, termasuk latar belakang para terdakwa, dan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat,” jelas Fadil.

Baca Juga

Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kejagung Kabulkan Permohonan Restorative Justice 3 Tersangka Narkoba
Kabulkan RJ, Kejagung Tuntaskan 3 Perkara Narkoba Lewat Jalur Rehabilitasi
Jampidum Soal KUHP dan KUHAP Baru: Perubahan Besar Pergeseran Paradigma Hukum Pidana Nasional

“Penilaian tuntutan bukan saja dilihat dari mens rea para Terdakwa, tetapi kesamaan niat dan perbedaan peran dari masing-masing para Terdakwa menjadi pertimbangan matang dalam menuntut para Terdakwa sebagaimana dibuktikan dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bantah Tuntutan Jaksa, jampidum, Terhadap Ferdy Sambo Cs Sudah Disetting
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20230119 120702 India Terbuka 2023, Fajar/Rian Menangi Laga Perang Saudara
Next Article IMG 20230119 WA0104 Sharp Hadirkan Pengalaman Menonton TV Dengan Kualitas Full HD dan Suara Bombastis

TERPOPULER

TERPOPULER
modus kopi sachet gagal kelabui petugas dua wn china ditangkap selundupkan 33 kg psikotropika di bandara soetta 12072026 155542
HeadlineJabodetabek

Dua WN Tiongkok Disergap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selundupkan 3,3 Kg Psikotropika dalam Kopi Sachet

Ekonomi
Investasi ORI030 Lewat wondr by BNI Bisa Dapat Cashback hingga Rp15 Juta
13 Jul 2026, 10:29
HeadlineJabodetabek
3 Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah, Warteg dan Toko Sembako di Pulo Gadung
12 Jul 2026, 20:19
HeadlineOlahraga
Jakarta International Tennis Academy Gelar Final J60 Jakarta ITF World Tennis Tour Juniors 2026 di Hotel Borobudur Jakarta
12 Jul 2026, 19:55
HeadlineJabodetabek
Panik! Bianglala Pasar Malam Mendadak Macet, 30 Penumpang Terjebak di Ketinggian
12 Jul 2026, 22:06
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?