IPOL.ID – Polda Metro Jaya berencana menambah jumlah kamera serta memperluas 70 titik area tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Saat ini, kepolisian sudah memiliki kajian khusus terkait rencana tersebut.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan, jumlah kendaraan di Jakarta sudah mencapai 22,4 juta dengan panjang ruas jalan 7.800 kilometer. Kondisi timpang ini membuat penumpukan kendaraan di jalan.
“Karenanya, penerapan ETLE sangat tepat. Kami bersama Dishub akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan,” kata Dirlantas Latif Usman dalam siaran pers, baru-baru ini.
Pelanggaran-pelanggaran yang terekam oleh tekhnologi ETLE antara lain, penerobosan lampu merah, pelanggaran marka jalan, melawan arus jalan, penggunaan handphone saat berkendara, tidak menggunakan seatbelt, pelanggaran ganjil genap, over speed, dan tidak memakai helm.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menambahkan sedikitnya terdapat 4 manfaat penggunaan ETLE sebagai metode tilang bagi pengguna jalan yang melanggar.