“(Termasuk) benda yang telah dipergunakan secara langsung melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkan tindak pidana,” tandas Anwar Saidi.
Sebelumnya, dua terdakwa korupsi dana TWP AD akan menghadapi sidang vonis atau putusan pada Selasa (31/1) di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
Kedua terdakwa itu adalah Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Yus Adi Kamrullah dan Dirut PT Griya Sari Harta (GSH) Ni Putu Purnamasari. Keduanya sempat dituntut maksimal selama 20 tahun oleh tim penuntut umum koneksitas. Tak hanya itu keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti kepada negara dengan jumlah hingga puluhan miliar.(Yudha Krastawan)