Untuk diketahui, bahwa sebenarnya undang-undang yang mengatur pengelolaan SDA yang sesuai dengan konstitusi sudah ada dan sudah terbukti berhasil diterapkan di sektor Migas, ketika sektor migas nasional masih menggunakan UU No 44/Prp/1960 dan UU No 8/1971.
Ketika Sektor migas menggunakan Sistem Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) yang menjamin penerimaan negara harus lebih besar dari keuntungan bersih Investor/Penambang migas dengan porsi bagi hasil yang standard 65 persen untuk negara/APBN dan 35 persen untuk Investor migas.
Bahkan ketika terjadi lonjakan harga minyak dunia yang tinggi ketika terjadi perang Arab-Israel dan revolusi Islam Iran, porsi bagi hasil untuk Negara/APBN naik menjadi 85 persen dan porsi keuntungan bersih yang diterima oleh Investor migas menjadi 15 persen. Negara/APBN hepi, investor juga hepi.(Yudha Krastawan)