Berdasarkan penelusuran, saksi UK merujuk pada Usman Kansong. Usman saat ini menjabat sebagai Dirjen Informasi dan komunikasi Publik pada Kemenkoinfo. Sedangkan kedua saksi dari unsur swasta tersebut belum diketahui asal-usul korporasinya.
Sebagaimana diketahui, penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya oleh Kemenkoinfo.
Dalam kasus rasuah tersebut, Kejagung sejauh ini sudah menetapkan empat tersangka, di antaranya AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dan GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Selain itu, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.
Sementara dalam kasus TPPU tersebut, Kejagung sampai kini belum mengumumkan nama-nama tersangkanya.(Yudha Krastawan)