IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus meminta keterangan sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo).
Pada Kamis (26/1), Kejagung melalui penyidik pidana khusus telah memeriksa tiga orang saksi di Gedung Bundar. Saksi-saksi yang diperiksa oleh korps yang dinakhodai Jampidsus, Febrie Adriansyah itu berasal dari unsur pemerintah dan swasta.
Dari unsur pemerintah, Kejagung telah memeriksa seorang saksi berinisial UK selaku Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kemenkoinfo. Sedangkan dari unsur swasta, Kejagung telah memeriksa GAP dan MM.
Adapun pemeriksaan ketiga saksi tersebut sama-sama bertujuan untuk memperkuat pembuktian kasus tersebut.
“Termasuk melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dimaksud,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (26/1).
Berdasarkan penelusuran, saksi UK merujuk pada Usman Kansong. Usman saat ini menjabat sebagai Dirjen Informasi dan komunikasi Publik pada Kemenkoinfo. Sedangkan kedua saksi dari unsur swasta tersebut belum diketahui asal-usul korporasinya.
Sebagaimana diketahui, penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya oleh Kemenkoinfo.
Dalam kasus rasuah tersebut, Kejagung sejauh ini sudah menetapkan empat tersangka, di antaranya AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dan GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Selain itu, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.
Sementara dalam kasus TPPU tersebut, Kejagung sampai kini belum mengumumkan nama-nama tersangkanya.(Yudha Krastawan)