Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tahan Petinggi Huawei Terkait Korupsi Penyediaan Infrastruktur 4G Kemenkoinfo
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Tahan Petinggi Huawei Terkait Korupsi Penyediaan Infrastruktur 4G Kemenkoinfo
Hukum

Kejagung Tahan Petinggi Huawei Terkait Korupsi Penyediaan Infrastruktur 4G Kemenkoinfo

Farih
Farih Published 25 Jan 2023, 13:05
Share
2 Min Read
Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA) saat dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Selasa (24/1) malam. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Selasa (24/1) malam.

MA ditahan usai ditetapkan tersangka baru dugaan korupsi penyediaan infrastruktur 4G dan infrastruktur pendukung lainnya oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemekoinfo) Tahun 2020-2022.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka MA selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023-12 Februari 2023,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (25/1).

Dalam kasus ini, MA secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang.

Baca Juga

Kejati DKI Jakarta Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Alat Pembuatan Sumur Geothermal PGAS Solution
Tukang Cukur Lukas Enembe Ikut Diperiksa, Ini Penjelasan KPK
Jaksa Agung Dorong Persamaan Persepsi Antara KPK dengan Kejaksaan Terkait Koordinasi dan Supervisi

Akibat perbuatannya, MA disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus rasuah tersebut, yakni AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Guna mempermudah proses penyidikan, ketiga tersangka tersebut juga ditahan oleh penyidik pidana khusus Kejagung. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Farih 25 Jan 2023, 13:05
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Indeks Kemacetan di DKI Jakarta Sudah Masuk Level Memprihatinkan
Next Article Geruduk DPRD DKI Tolak ERP, Ojol Predator: Jangan Berharap Suara Kami
Banner Sharp Eco VaganzaBanner Sharp Eco Vaganza

TERPOPULER

TERPOPULER
Wuling Formo Max. (ANTARA/HO/Wuling Motors)
News

Wuling Formo Max Hadir di Tangerang, Penantang Suzuki Carry Pick Up, Daihatsu Gran Max PU, DFSK Super Cab dan juga Mitsubishi L300

Nasional
Muhammadiyah dan 7 Organisasi Profesi ‘Kulitin’ Habis-habisan RUU Kesehatan
08 Feb 2023, 18:35
HeadlineOlahraga
Tak Bisa Dipungkiri Real Madrid Lebih Dijagokan Kontra Al Ahly di Piala Dunia Antarklub
08 Feb 2023, 13:00
Politik
Belum Berpartai Usai Mundur dari PPP, Ketum Bamus Betawi Masih Nikmati Jomblo
08 Feb 2023, 10:00
Politik
Disebut Kader NU, AHY Disambut Meriah Warga Nahdliyyin
08 Feb 2023, 11:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?