Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus rasuah tersebut, yakni AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Guna mempermudah proses penyidikan, ketiga tersangka tersebut juga ditahan oleh penyidik pidana khusus Kejagung. (Yudha Krastawan)